5 Hal Terkini dari Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Cakung

Seorang pemobil menabrak seorang pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. Usai penyelidikan, polisi mengungkap motif tabrak lari di Cakung, tersebut.

Polisi telah menetapkan Pengemudi mobil, OS (26) sebagai tersangka usai menabrak pengendara motor Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur. Moses tewas akibat ditabrak OS.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Rabu (14/6) pagi. Korban kala itu hendak berangkat bekerja di Pulogadung, Jakarta Timur.

Korban kemudian ditabrak OS di Jalan Raya Bekasi, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading. Kejadian Moses ditabrak OS tersekam CCTV di lokasi.

Polisi masih mengusut kasus tabrak lari ini. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan belum ada indikasi OS (26) dalam kondisi mabuk saat menabrak korban.

“Untuk sementara ini belum ada indikasi ke sana (mabuk). Tentunya nanti kita lihat. Memang kasusnya dari Rabu malam ya. Kita sudah jemput di rumah di Bekasi,” kata Doni.

Berikut fakta-faktanya sejauh ini:

OS Tersangka Tabrak Lari

Polisi telah menetapkan OS tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Moses. OS dijerat dengan pasal Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah tersangka,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/6).

Doni mengatakan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ yang dikenakan terhadap OS masih pasal sementara. Polisi masih mendalami terkait kemungkinan adanya unsur pidana kesengajaan dalam kecelakaan tersebut.

“Pasal 311 ayat 5 untuk sementara ini ya. Kita bicara konstruksi pasal karena memang awalnya adalah kecelakaan. Tapi seperti yang saya sampaikan bahwa dalam proses penyidikan ini kan masih bisa berkembang dengan penambahan saksi dan bukti-bukti petunjuk lain,” ujarnya.

Bunyi Pasal 311 Ayat 5:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Polisi Sebut Ada Unsur Kesengajaan

Polisi menyebut kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Pemobil sekaligus tersangka OS (26) dipidana karena diduga sengaja menabrak korban.

“Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Fanani menyampaikan ada unsur kesengajaan dalam kasus tabrak lari tersebut. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.

“Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia,” tambahnya.

Motif Dendam
Polisi menyebut aksi tabrak lari itu lantaran ada motif dendam. Keduanya sempat berselisih hingga spion mobil pelaku patah.

Spion patah ini memicu tersangka marah. Tersangka mengejar korban hingga menabraknya di Jalan Raya Bekasi, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.

“Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada persenggolan, kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari pelaku ya, dari tersangka ya, memecahkan kaca spion,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Adapun Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menambahkan ada motif dendam dalam aksi tabrak lari yang dilakukan OS kepada Moses.

“(Motif) dendam,” ujar AKBP Fanani kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Fanani tidak menjelaskan secara detail apa yang menyebabkan OS dendam terhadap Moses. Namun ia menyebut hal itu bermula dari perselisihan antartetangga.

Pelaku Ditangkap Bukan Serahkan Diri

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan meluruskan pernyataan soal ‘OS menyerahkan diri’. Doni mengatakan OS tak menyerahkan diri, tetapi ditangkap di rumahnya di Bekasi.

“Tadi saya sudah konfirmasi lagi, itu sempat ke Bogor, tapi pas penangkapan tetep di rumah di Bekasi. Jadi tidak menyerahkan diri. Kita jemput, kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi,” ungkap Doni.

Polisi telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus tabrak lari di Cakung ini. Salah satunya adalah ibu tersangka.

“Saksi ini baru sementara dari sopir ambulans 2, kemudian dari saksi dalam mobil, ibu Tersangka. Kemudian kita juga masih dalami ada dari saksi penyapu jalan ya yang juga sempat membantu korban. Ini sedang kita mintakan identitasnya untuk kita mintai keterangan,” kata Doni.

Ibu tersangka OS juga turut diperiksa polisi. Ibunda OS diketahui ada di dalam mobil saat terjadi tabrak lari.

Tersangka Tak Beriktikad Baik

Polisi menangkap tersangka karena tidak ada iktikad baik untuk menyerahkan diri. Hal itu lantaran ada jeda waktu cukup lama untuk menyerahkan diri ke polisi.

“Ya memang kalau kita lihat dari iktikad tersangka untuk menyerahkan diri kan memang nggak ada, kita lakukan penjemputan. Jadi proses pencarian kita lakukan kemudian Rabu dini hari kita lakukan penangkapan,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).

“Kalau dia menyerahkan diri, dia harusnya datang ke kantor polisi, dong. Nggak perlu kita jemput, kan. Kalau dia jeda waktunya dari pagi kemudian tengah malam baru kita amankan, kan berati iktikad dia untuk menyerahkan diri kan harus dipertanyakan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar