Cs Temui Kapolri Sebelum Terima Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK

Cs Temui Kapolri Sebelum Terima Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK

Firli Bahuri Cs Temui Kapolri Sebelum Terima Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur mengungkapkan ada pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri beserta empat pimpinan lainnya dengan Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo.

Pertemuan itu dilaksanakan sebelum surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Pertemuan itu membahas masalah Endar yang diberhentikan KPK.

“Tidak hanya Pak Firli, lima pimpinan dan Kapolri bertemu. Kemudian juga membahas itu (pemberhentian Endar) dan beliau-beliau juga tentu memikirkan hal yang lebih besar,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Pada pertemuan itu, pimpinan KPK dengan Kapolri akhirnya sepakat untuk mengembalikan Endar ke lembaga antikorupsi. KPK dan Polri, kata dia, memiliki visi dan misi yang sama yakni penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi.

“Sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi. Memang mungkin ada sedikit friksi di awal gitu kan, sedikit ada miskomunikasi di awal. Nah itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga, Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar yang manfaatnya lebih besar,” sambungnya.

Endar mengaku, kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.

“Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya,” kata Endar.

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Endar yang tidak terima dengan keputusan KPK itu, melapor ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Polda Metro Jaya.

Tinggalkan komentar